HALSEL – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menyampaikan dukungan atas imbauan Kepala Dinas Perhubungan Halsel Ramly Manui terkait penyampaian aspirasi dalam aksi di perairan Kawasi.
Meski menghormati hak menyampaikan pendapat, GMNI menegaskan aspek keselamatan dan ketentuan hukum pelayaran tidak boleh diabaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan warga dan keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi pada 26 Agustus 2026, untuk mempertahankan ruang laut dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material.
Yusri menilai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, pelaksanaan aksi di ruang perairan memiliki aspek hukum dan risiko keselamatan yang berbeda dengan ruang darat.
“Kami mendukung himbauan Kadishub Halsel. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, tetapi ketika aksi dilakukan di ruang perairan yang juga digunakan untuk aktivitas pelayaran, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama,” ujar Yusri.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jelas mengatur aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran, termasuk lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran. Ketentuan tersebut tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk menyampaikan aspirasi, melainkan hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati ketentuan keselamatan dan tidak menimbulkan risiko bagi peserta aksi, awak kapal, maupun pengguna perairan lainnya.
“Hak menyampaikan pendapat tetap harus dihormati. Tetapi hak tersebut bukan berarti mengabaikan keselamatan pelayaran. Kalau berada di ruang yang digunakan kapal untuk bermanuver atau melakukan aktivitas operasional, tentu harus ada batas keselamatan yang dipatuhi,” katanya.
Tindakan menaiki atau mendekati kapal dan tongkang yang sedang beroperasi perlu dihindari karena dapat menimbulkan risiko keselamatan. “Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menempatkan peserta aksi dalam situasi berbahaya atau mengganggu aktivitas kapal. Dari perspektif keselamatan pelayaran, tindakan seperti itu harus dihindari,” tegasnya.
Yusri juga menegaskan setiap keberatan terhadap aktivitas perusahaan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum dan instansi berwenang. “Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Jangan diselesaikan dengan tindakan di lapangan yang justru menimbulkan persoalan keselamatan baru,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga suasana Kawasi tetap kondusif. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai aktivitas di wilayah tersebut seharusnya menjadi ruang untuk dialog dan pemeriksaan berbasis data.
“Kita bisa berbeda pandangan, tetapi keselamatan harus menjadi kepentingan bersama. Aspirasi tetap disampaikan, pemerintah tetap mendengar, dan setiap pihak tetap menghormati hukum serta aturan keselamatan pelayaran,” pungkas Yusri.














