HALSEL – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan, berinisial RB atau akrab disapa Rahma, diduga melakukan penganiayaan terhadap warga berusia lanjut, Rohani Paes (66). Peristiwa yang terjadi Minggu (26/7/2026) pukul 16.00 WIT itu disertai ucapan yang dinilai meremehkan penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan yang diterima, perbuatan oknum Kepsek yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak hanya berupa kekerasan fisik yang membuat korban harus berobat, tetapi juga disertai ucapan merendahkan martabat. Di hadapan sejumlah saksi, terlapor bahkan menantang korban untuk melapor ke polisi.
“Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil!” ujar terlapor yang dinilai seolah menganggap harta dapat menghalangi proses hukum.
Merasa dirugikan, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kayoa pada Senin (27/7/2026). Laporan telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa, dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perwakilan keluarga korban menegaskan, sebagai pemimpin sekolah sekaligus ASN, terlapor seharusnya menjadi teladan masyarakat, bukan melakukan kekerasan dan meremehkan hukum.
“Kami minta aparat menindaklanjuti laporan ini secara profesional tanpa pandang bulu, jabatan, maupun status sosial. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Selain jalur pidana, pihak keluarga juga akan melayangkan pengaduan ke Dinas Pendidikan Halmahera Selatan guna meminta evaluasi terhadap pelanggaran disiplin dan etika jabatan oknum tersebut. Pasalnya, kasus ini turut menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan integritas aparatur negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Kepsek SDN 84 terkait laporan yang menjeratnya.












