Berita  

Bapenda Halteng dan KPP Ternate Perkuat Sinergi Penilaian Bangunan Khusus dan Pengawasan Kepatuhan Pajak

TERNATE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah menjalin koordinasi strategis bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate. Langkah ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam penilaian objek bangunan khusus sekaligus meningkatkan pengawasan kepatuhan perpajakan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah.

Pertemuan tersebut membahas secara mendalam metode penilaian bangunan khusus yang menjadi objek pajak daerah, meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menara telekomunikasi, fasilitas industri, pelabuhan khusus, pembangkit listrik, gudang berkapasitas besar, hingga bangunan penunjang kegiatan pertambangan dan industri lainnya.

Hasil penilaian yang akurat diharapkan menjadi dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang objektif, adil, dan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Bapenda Kabupaten Halmahera Tengah, Ukfan Razak, menyampaikan pesatnya perkembangan investasi di daerah harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan aparatur dalam menilai objek pajak yang memiliki karakteristik khusus.

“Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penilaian bangunan khusus sekaligus memperkokoh basis data perpajakan daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memberikan pelayanan lebih baik serta mengoptimalkan penerimaan daerah secara adil dan transparan,” ujarnya.

Selain aspek teknis penilaian, kedua instansi juga menyepakati penguatan pengawasan bersama terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Hal ini mencakup badan usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar pada KPP berwenang di Maluku Utara, serta belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Daerah.

Menurutnya, Melalui pengawasan terpadu, Bapenda dan KPP Pratama Ternate akan melakukan pemadanan data, identifikasi pelaku usaha, serta pembinaan agar setiap entitas yang beraktivitas di Halmahera Tengah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

“Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan potensi ekonomi di daerah ini wajib memenuhi kewajiban pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Kepatuhan itu adalah kontribusi nyata bagi pembangunan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ke depannya, kata Ukfan, sinergi ini akan terus diperkuat lewat pertukaran data berkala, pendataan lapangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengawasan terpadu.

“Tujuannya agar seluruh pelaku usaha tercatat dengan benar, patuh aturan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta penerimaan negara secara keseluruhan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *