Siswi 16 Tahun Menjadi Korban Rudapaksa, Polisi Pastikan Pelaku Tak Akan Lepas

HALSEL – SU alias Surdin, seorang ayah di wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini dalam status melarikan diri usai dilaporkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

Putri kandung pelaku yang belum disebutkan namanya itu berusia 16 tahun dan saat ini masih bersekolah sebagai siswi kelas X di salah satu Sekolah Menengah Atas.

Kasus yang memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban yang berinisial N melaporkan suaminya tersebut ke Polres Halmahera Selatan pada bulan Juni 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, memastikan pihaknya akan terus memburu terduga pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Informasi yang kami terima, terduga pelaku diketahui telah melarikan diri, sehingga kami akan segera melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 07 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi keberadaan sementara dari terduga pelaku, yang diketahui saat ini telah berada di luar wilayah Halmahera Selatan.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, salah satunya berupa hasil pemeriksaan medis atau visum terhadap korban. Selanjutnya, tim penyidik akan mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa sejumlah saksi yang bertempat tinggal di kampung halaman korban.

“Lokasi kejadian perkara berada di wilayah Obi. Nanti penyidik akan berangkat ke sana untuk memeriksa para saksi, mengingat beberapa di antaranya tidak dapat hadir langsung ke kantor kepolisian,” pungkas Wahyu.

Berdasarkan keterangan dari korban, tindakan keji yang dilakukan ayahnya tersebut ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025. Korban menceritakan dirinya telah dipaksa melayani nafsu pelaku sebanyak 12 kali yang dilakukan di dalam rumah kediaman mereka, dengan rincian: 7 kali di kamar belakang, 3 kali di kamar keluarga, dan 2 kali di kamar tidur korban.

Sementara itu, ibu kandung korban mengaku baru menyadari apa yang menimpa putrinya setelah melihat adanya perubahan pada fisik anaknya. Karena merasa curiga, ia pun membawa putrinya untuk diperiksakan ke bidan desa setempat.

“Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa anak saya ternyata sudah hamil selama 6 bulan. Saya pun bertanya kepada anak siapa yang telah melakukan hal tersebut kepadanya,” ujar N.

“Awalnya anak saya sempat ketakutan, namun setelah terus ditenangkan ia akhirnya berani mengaku bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri,” ungkap N saat memberikan keterangan di ruang Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *