Weda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji, dan Wakil Bupati, Ahlan Djumadil, atas komitmennya dalam mempertahankan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya (outsourcing).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdikan diri di berbagai perangkat daerah.
Menurut Muksin, pemerintah daerah telah memformulasikan berbagai langkah agar tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, maupun tenaga alih daya tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi para tenaga yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk tetap melanjutkan keberadaan tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya. Langkah ini menunjukkan kepedulian pimpinan daerah terhadap pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga yang selama ini telah bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,”ucap Muksin dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Dia menjelaskan bahwa tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran mereka menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Karena itu, komitmen pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan ketiga kategori tenaga tersebut merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.
Di tengah kondisi sejumlah pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia yang melakukan penyesuaian terhadap tenaga non-ASN, termasuk pengurangan hingga penghentian tenaga paruh waktu maupun tenaga alih daya akibat kebijakan penataan kepegawaian, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memilih mengambil langkah yang memberikan kepastian kerja bagi tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya.
“Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kuat Bupati Ikram Malan Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil dalam menjaga stabilitas pelayanan publik dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Mantan Kadispora itu berharap komitmen yang telah ditunjukkan oleh IMS-ADIL dapat menjadi motivasi bagi seluruh tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah harus dijawab dengan sikap disiplin, profesional, berintegritas, serta memiliki etos kerja yang tinggi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah merupakan amanah yang harus dijaga. Oleh karena itu, seluruh tenaga PPPK, tenaga paruh waktu, dan tenaga alih daya diharapkan terus menunjukkan dedikasi, loyalitas terhadap tugas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepercayaan ini hendaknya menjadi motivasi untuk bekerja lebih disiplin, meningkatkan etos kerja, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Halmahera Tengah,” tutup Muksin.












