Berurusan dengan Polisi, Kepsek SDN 84 Diduga Aniaya Lansia Kini Disorot Diknas

HALSEL – Dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap warga lanjut usia yang menyeret nama Kepala Sekolah SDN 84 Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Rahma Bani, kini berjalan di dua jalur sekaligus: proses hukum kepolisian dan pemeriksaan kedinasan.

Kasus bermula dari laporan Rohani Paes (66) yang mengaku dipukul menggunakan bambu dan kayu, dihina, serta ditantang melapor ke aparat. Terlapor bahkan dilaporkan berucap: “Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan berhasil ditahan polisi.”

Laporan resmi telah diterima Polsek Kayoa pada Senin (27/7/2026) dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP terbaru dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Menyusul hal itu, Dinas Pendidikan Halmahera Selatan bergerak cepat. Kepala Dinas Pendidikan, Siti Khodijah, M.Ag, menegaskan tidak memberi ruang kompromi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur pendidikan. “Tidak ada kompromi. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya, Selasa (28/7/2026).

Sebagai langkah awal, surat panggilan klarifikasi telah disiapkan untuk meminta penjelasan langsung kepada Rahma Bani. Pemanggilan ini bagian dari menjaga integritas lembaga pendidikan serta memastikan setiap Aparatur Sipil Negara bertanggung jawab atas perbuatannya.

Proses hukum yang berjalan di kepolisian akan disinkronkan dengan penindakan pelanggaran disiplin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *