HALSEL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Kabupaten Halmahera Selatan diduga menjadi pihak di balik pelegalan pengambilan tanah secara ilegal di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan ini bermula dari pernyataan kedua instansi tersebut yang menyatakan pengambilan tanah permukaan tidak memerlukan izin resmi, melainkan cukup dengan rekomendasi dari Kepala Desa saja. Pernyataan itu dinilai sengaja menjebak kepala desa, sebab secara aturan hukum pengambilan tanah lapisan atas atau topsoil dalam jumlah besar untuk tujuan komersial jelas merupakan pelanggaran.
Kegiatan pengambilan tanah secara masif diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggalian tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL juga merusak ekosistem, memicu erosi hingga tanah longsor.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Hidayat sudah bersifat komersial dan dalam jumlah besar. Seharusnya membutuhkan izin usaha, AMDAL, serta hak atas tanah yang sah seperti HGB atau HGU,” tegas Koordinator Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman, Senin (27/7/2026).
Sutarman menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilai terkesan membiarkan. Ia mempertanyakan keberpihakan penegakan hukum mengingat aktivitas ini terjadi tak jauh dari kantor Polres, namun tak ada tindakan nyata.
“Kepolisian tidak boleh diam. Jika dibiarkan, kasus serupa akan terus berulang. Bahkan yang terjadi di pusat kota Labuha pun belum ada penindakan serius,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Sutarman mendesak Polda Maluku Utara turun tangan langsung melakukan investigasi menyeluruh. Pasalnya, kepercayaan terhadap kinerja Polres Halsel dalam menindak pelanggaran hukum di wilayah itu dinilai sudah tidak dapat diharapkan lagi.
“Kami meminta Polda Malut bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan rakyat terus terjadi karena adanya pembiaran,” pungkasnya.












