HALSEL – Fajri Ahmad memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengambilan tanah lapisan atas (topsoil) di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, yang sempat menjadi sorotan publik.
Ia mengakui lahan tempat material diambil adalah miliknya beserta keluarga, namun menegaskan sama sekali tidak menjual tanah tersebut maupun mengambil keuntungan dari aktivitas itu.
Dalam pernyataannya, Fajri memisahkan persoalan di lahannya dengan isu serupa yang disebut terjadi di Desa Sumae. “Saya sama sekali tidak tahu mengenai tanah dari Desa Sumae yang belakangan ini diberitakan. Saya juga tidak mengetahui adanya pengangkutan maupun pemuatan tanah asal Desa Sumae di Belang-Belang. Persoalan yang saya ketahui hanya berkaitan dengan lahan milik saya dan keluarga di Desa Hidayat,” tegasnya, Sabtu (1/8/2026).
Fajri menjelaskan persetujuan diberikan karena lahan tersebut rencananya akan dikembangkan dan dibagi menjadi kavling, sehingga diperlukan pembukaan akses jalan sekitar 300 meter. “Tanah itu milik saya dan keluarga. Sejak awal rencananya kami membutuhkan akses jalan karena lahan tersebut akan dibagi menjadi beberapa kavling. Karena aksesnya sulit, saya menyetujui adanya penataan di lokasi,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat memastikan tujuan penggunaan tanah tersebut sebelum memberi izin. “Penjelasan yang saya terima, material itu akan dipakai untuk reklamasi kawasan bekas tambang, serta kebutuhan kehutanan dan pertanian. Jika benar untuk pemulihan lingkungan, tentu kami mendukung,” katanya.
Terkait pelaksanaan di lapangan, Fajri menyebut berkomunikasi dengan Tauhid terkait penggunaan alat berat, sementara pengaturan teknis, pengambilan, hingga seluruh biaya operasional diatur oleh pihak lain yang dipimpin Hilman. “Yang mengambil tanah itu Hilman. Mobil dan seluruh kebutuhan pemuatan mereka yang menanggung. Saya hanya memberikan persetujuan karena lahan perlu ditata,” jelasnya.
Ia menegaskan tak satu rupiah pun diterima dari kegiatan itu. “Saya tidak menerima hasil apa pun dan tidak mendapatkan uang dari pengambilan tanah itu. Sampai saat ini saya tidak memperoleh keuntungan apa pun,” tegasnya.
Saat diperiksa penyidik, Fajri memperkirakan luas area yang dikerjakan sekitar 0,06 hektare atau 600 meter persegi. Mengenai jumlah karung yang sempat beredar, ia menjelaskan tidak semua material berhasil diangkut karena bobot tanah yang berat. Sebagian muatan terpaksa dikembalikan atau diturunkan kembali di sekitar lokasi.
Fajri juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Hidayat sebelum kegiatan dimulai. Kini ia menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat berwenang. “Saya sudah menjelaskan semua yang saya ketahui kepada polisi. Selanjutnya saya serahkan kepada aparat dan instansi berwenang agar persoalannya menjadi terang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halsel Samsu Abubakar menegaskan pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan tersebut.
Saat ini penyidik masih mendalami berbagai aspek mulai dari kelengkapan perizinan, volume sebenarnya, hingga pihak yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut.












