Berita  

Tongkang Milik Warga Bitung Diduga Dijual Kades dan DPAC PKS, PARADE Desak APH Usut Tuntas

HALSEL – Dugaan pengalihan dan penjualan sebuah tongkang milik warga asal Bitung, Sulawesi Utara, tanpa sepengetahuan serta persetujuan pemiliknya kini menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penguasaan dan peralihan aset tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini menyeret nama Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, dan Ketua DPAC PKS Pulau Makian, Nahrawi Rabul. Keduanya disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penguasaan hingga penjualan tongkang yang diklaim sebagai milik warga Bitung.

Persoalan ini dinilai serius apabila terbukti aset tersebut dialihkan atau diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Direktur PARADE (Pergerakan Aktivis Demokrasi) Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak APH tidak berhenti pada informasi awal, melainkan menelusuri seluruh rangkaian dugaan transaksi dan penguasaan aset tersebut.

“APH harus memeriksa secara menyeluruh siapa pemilik sah tongkang tersebut, bagaimana proses penguasaannya, apakah pernah terjadi transaksi, siapa yang melakukan transaksi, kepada siapa dialihkan, serta atas dasar dokumen apa pengalihan itu dilakukan,” tegas Sahmar, Sabtu (26/9/2026).

Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen kepemilikan, bukti transaksi, dokumen pengalihan, keterangan saksi, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses penguasaan dan pemindahan aset tersebut.

“Jangan sampai persoalan kepemilikan aset masyarakat justru dibiarkan tanpa kejelasan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus dibuka secara terang dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sahmar menegaskan desakan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau sebaliknya.

“Semua pihak harus diperiksa secara objektif. Jika tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Tetapi jika ditemukan bukti adanya pengalihan tanpa hak, maka harus ada proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

PARADE Malut menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong APH mengusutnya secara transparan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *