Berita  

Tongkang Terlantar Dijual Tanpa Izin Pemilik, Diduga Libatkan Kades Laigoma dan Ketua DPAC PKS

HALSEL – Sebuah tongkang yang diduga milik warga asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, dilaporkan terdampar di perairan Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Keberadaan aset tersebut kini menjadi sorotan setelah dijual tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.

Proses penjualan dan pemanfaatan tongkang tersebut dikaitkan dengan nama Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa serta Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKS Pulau Makian, Nahrawi Rabul. Keduanya disebut diduga mengetahui hingga terlibat dalam proses yang berlangsung di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Laigoma mengarahkan awak media untuk berbicara kepada pihak lain.
“Nanti konfirmasi saja di Kanda Nahrawi,” ujarnya, lalu menyebut keberadaan tongkang itu berkaitan dengan kepentingan desa dan masyarakat.

Sementara itu, Nahrawi Rabul menjelaskan bahwa Pemerintah Desa sebelumnya telah melaporkan keberadaan tongkang secara lisan kepada Pemerintah Kecamatan dengan maksud mencari pemiliknya. Namun, setelah dua hingga tiga tahun berlalu, pemilik tidak diketahui.

“Kepala Desa membuat laporan secara lisan ke pemerintah kecamatan dalam rangka membantu mencari pemiliknya. Kalau diketahui pemiliknya, bisa diinformasikan. Namun, kurang lebih dua atau tiga tahun tidak ada informasi,” ungkap Nahrawi.

Karena pemilik tidak ditemukan, menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat mulai mempertimbangkan pemanfaatan tongkang agar bernilai ekonomis bagi warga. Kepala Desa disebut meminta pandangan kepada sejumlah pihak, termasuk dua orang advokat.

Nahrawi mengakui Pemerintah Desa tidak memiliki dokumen kepemilikan atas tongkang tersebut.
“Memang secara tegas tidak memiliki dokumen pemilik. Di satu sisi, barang ini sudah lama berada di situ dan tidak diketahui siapa pemiliknya,” katanya.

Proses pemanfaatan itu dituangkan dalam sejumlah surat kesepakatan, jual beli, hingga perjanjian pembongkaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, mantan imam, serta perwakilan pemuda.

Nahrawi menegaskan hasil pemanfaatan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan masjid.
“Bagi saya ini rahmat masyarakat setempat. Karena barang ini, insyaallah, punya nilai ekonomis untuk masyarakat dan kepentingan pembangunan masjid,” ujarnya.

Meski diklaim untuk kepentingan warga, proses penjualan aset yang status kepemilikannya belum jelas ini memicu protes. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menelusuri kebenaran dugaan penjualan tanpa persetujuan pemilik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *