JAKARTA– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Weda Tengah.
Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton, Jakarta.
Rapat ini adalah tahapan penting dalam penyusunan dokumen RDTR yang akan menjadi dasar hukum penataan ruang di Weda Tengah. Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram M. Sangadji (IMS) memaparkan langsung rancangan tersebut, diikuti dengan diskusi dan tanggapan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Bupati didampingi oleh Ketua DPRD Halmahera Tengah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
Dalam paparannya, Bupati IMS menekankan bahwa Desa Waibulan dan Desa Sawai, yang berada di kawasan lingkar tambang, memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pembangunan di kawasan ini harus direncanakan dengan baik, harmonis, dan berkelanjutan.
“Weda Tengah adalah salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Halmahera Tengah. Penataan ruang di sini harus cerdas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta investasi berkelanjutan,” ujar Bupati Ikram.
IMS juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara kegiatan industri, permukiman, infrastruktur, dan pelestarian lingkungan dalam rencana struktur ruang dan pola ruang RDTR. Keberhasilan pembangunan di Weda Tengah harus diukur tidak hanya dari nilai investasi, tetapi juga dari kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi.
“Kami ingin RDTR ini menjamin keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Setiap pembangunan harus sesuai dengan fungsi ruang yang telah diatur dan diawasi,” tambahnya.
Pemerintah Daerah Halmahera Tengah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan penataan ruang guna mempercepat proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan instrumen pengendalian lainnya.
Setelah RDTR Weda Tengah disahkan, Pemda akan segera mengintegrasikannya ke dalam sistem OSS (Online Single Submission). Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mempercepat investasi yang selaras dengan pembangunan daerah.
“Integrasi RDTR ke OSS adalah wujud komitmen kami terhadap reformasi tata kelola ruang yang transparan, efisien, dan berorientasi pelayanan publik. Setiap kegiatan pembangunan di Halmahera Tengah akan terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Bupati.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, serta menjadi langkah strategis menuju pembangunan Weda Tengah yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.












