WEDA– Kepolisian Resor Halmahera Tengah Polda Maluku Utara, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban serta tidak mengganggu aktivitas umum, terutama pada objek vital dan arus lalu lintas di Kota Weda.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T., S.I.K., M.H., menjelang rencana aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat yang akan digelar serentak pada Senin (1/9/2025).
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan saat aksi: yaitu dilakukan secara damai, tertib, bermartabat, tidak anarkis, tidak melakukan pengrusakan baik fasilitas umum maupun pribadi, serta tidak mengganggu aktivitas orang lain.
“Menyampaikan aspirasi itu wajar, tapi jangan sampai disusupi provokator. Kita semua bersaudara, jangan sampai karena beda pendapat, lalu kita berkelahi satu sama lain,” tegas Kapolres Halteng, Minggu (31/8/2025).
Lebih lanjut, AKBP Fiat Dedawanto menyampaikan terkait dengan peristiwa unjuk rasa di Jakarta yang menewaskan pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan. Menurutnya, kasus tersebut telah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Mari kita saling bergandengan tangan menjaga keamanan negeri Fagogoru yang kita cintai ini dengan menjunjung tinggi kebersamaan, gotong royong, saling menghormati, dan rasa solidaritas melalui berbagai tindakan konkret,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Halteng turut mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, alim ulama, hingga akademisi untuk ikut mengingatkan keluarga dan lingkungannya agar dalam melaksanakan aksi tidak anarkis.
“Seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan cara yang bijak, tertib, dan beradab demi menjaga kondusivitas Kota Weda,” harapnya.