Berita  

Kunker ke Halteng, Kejati Malut Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

WEDA– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (3/6/2025) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Halmahera Tengah.

Agenda ini untuk pengarahan Kepala Kejati Malut dalam rangka penerangan hukum dan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

Kedatangan Kepala Kejati Malut Herry Ahmad Pribadi beserta timnya di Bumi Fagogoru ini disambut oleh Bupati Ikram M. Sangadji (IMS) dan Wakilnya Ahlan Djumadil beserta seluruh OPD.

IMS dalam sambutannya mengatakan, ia sangat berterima atas kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut.

“Dalam kesempatan ini kami ingin mendapat arahan dan masukan, sehingga apa yang kita khawatirkan bisa kita minimais. Selain itu, kita juga bisa jaga integritas,” ujarnya.

Menurutnya, semua proses ini intinya adalah uang yang diberikan oleh negara atau di tranfer dari pusat untuk dilaksanakan agar ekonomi berjalan lancar dan pembangunan juga terlaksana.

“Tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sementara Kepala Kejati Malut Herry Ahmad Pribadi dalam arahannya menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi tugas bersama. Kenapa menjadi tugas bersama karena pembangunan suatu daerah itu tidak boleh tumpuhkan ke pemerintah saja.

“Untuk kemajuan suatu daerah tidak bisa Bupati dan Wakilnya saja tapi Forkompimda atau semua yang hadir disini,” jelasnya.

“Saya minta agar kita sama-sama membangun Halteng kedepan lebih baik lagi. Mungkin dibawah kendali Bupati dan Wakilnya saat ini akan menjadi lebih baik lagi,” sambungnya.

Ia juga meminta kalau nanti tim kejati memberikan paparan atau penyuluhan hukum terkait pengadaan barang dan jasa maka harus diperhatikan dan dipedomani.

“Kalau semua diperhatikan dan dipedomani maka kegiatan pembangunan ini akan berjalan sebagaimana mestinya yang diharapkan oleh pemerintah,” katanya.

Selain itu kata dia, ia merasa hasilnya akan bermanfaat bagi masyarakat kalau semua tertib tentang administrasi terutama pengelolaan barang dan jasa.

Dan itu tidak akan menyulitkan kejaksaan. Kejaksaan tidak lagi banyak kerja, hanya cukup monitor saja pembangunan suatu daerah.

“Kalau masih ada yang mencoba-coba maka ini akan menjadi masalah kita bersama untuk kita selesaikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *