HALSEL– Kepolisian Resor Halmahera Selatan melalui Polsek Obi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana hasutan yang dilaporkan oleh Leonardo Khan pada 25 Desember 2025.
Penanganan perkara telah memasuki tahap penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/56.a/XII/2025/Sat Reskrim yang dikeluarkan pada 26 Desember 2025.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2MP) Nomor: SP2MP/61/XII/2025/Sat Reskrim yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor selaku saksi korban serta sejumlah saksi lainnya untuk mendalami peristiwa yang terjadi. Sebagai langkah lanjut, pihak kepolisian merencanakan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak yang diduga terlapor, yaitu Kamarudin Tukang selaku Kepala Desa Anggai, untuk dimintai keterangan resmi.
“Adapun rencana tindak lanjut penyelidikan yaitu akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor guna memberikan keterangan kepada penyidik,” demikian tertuang dalam isi surat tersebut.
Untuk memudahkan komunikasi terkait perkembangan penyelidikan, pelapor diberikan akses untuk menghubungi AIPDA M. Asril Mubarun selaku Penyidik Pembantu. Pihak kepolisian berharap seluruh proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














