WEDA– Desakan pemeriksaan tes urine Kepala BPKAD Halmahera Tengah, Maluku Utara, atas penyalagunaan narkoba oleh sopir pribadinya belakangan ini, menuai protes dari berbagai kalangan.
Kali ini datang dari praktisi hukum Iskandar Yoisangadji. Ia mengatakan, Kepala BPKAD yang tidak mengetahui permasalahan tersebut pun juga diberitakan seolah-olah yang bersangkutan juga harus dibebankan pertanggunjawaban pidana.
“Hal ini disebabkan ada sebagian orang beranggapan yang melakukan RF karena RF adalah sopir dari kepala BPKAD, kemudian dalam perbuatan RF mengambil barang menggunakan mobil dinas,” katanya.
Selain itu kata Iskandar, Atas perbuatan itu, menurut sebagian orang dapat dimaknai pemeriksaan dan tes urine juga harus dilakukan terhadap kepala BPKAD.
“Ini cara berpikir yang keliru atau dalam hukum biasa disebut dengan Fallacy,” cetusnya.
Menurutnya, dalam hukum penyertaan juga tidak ada rumus untuk dapat dimaknai demikian. Apalagi dihubungkan dengan pertangungjawaban. Meskipun yang bersangkutan sudah menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali perbuatan yang dilakukan oleh RF.
“Jika demikian saya berpendapat, pernyataan yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap kepala BPKAD tidak dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
“Apalagi menghubungkan ke pertanggungjawaban, dalam konsep pertanggungjawaban pidana tidak begitu,” sambungnya.
Dikatakannya, dalam Criminal Responcibility siapa yang melakukan maka dialah yang dibebankan pertanggungjawaban, dalam hukum pidana prinsipnya tidak ada Schuld tanpa Criminal Responcibility prinsip ini pengembangan dari prinsip Actus Non Factim Reum Nisi Mens Sis Rea.
Dalam kasus penagkapan RF jangan dikarenakan dia adalah sopir kepala BPKAD terus sebagai kepala BPKAD juga harus dimintai untuk dilakukan tes urine atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
“Pernyataan seperti ini terlalu berlebihan bisa dibilang ada kesan pembunuhan karakter, wajar ketika keluarga dari kepala BPKAD tersinggung, karena pernyataan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik,” jelasnya.
Kalau terkait dengan kelalaian pengawasan menggunakan mobil dinas diuar jam kerja, lanjut Iskandar, ini perihal dimensi hukum yang berbeda. Tidak boleh dicampuradukan antara perbuatan pidana dengan penggunaan mobil dinas diluar jam kerja.
“Ini perbuatan yang berdiri sendiri dan cara bekerja hukumnya juga berbeda, sudah pasti tunduk pada payung hukum yang berbeda,” tandasnya.
Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh inisial RF menggunakan mobil dinas milik Kepala BPKAD Halmahera Tengah, dan digerebek anggota Reserse Narkoba polres Halmahera Tengah di salah satu warung Coto Makasar, Desa Fidi Jaya, Weda, sekira pukul 20:30 WIT, Kamis (29/05/2025).













