HALSEL – Isu peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kuat menyebutkan bahwa bahan yang didistribusikan dalam jumlah besar, mencapai sekitar 15 ton, diduga mengalir hingga ke lokasi-lokasi tambang ilegal.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) membenarkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu distributor resmi yang memiliki izin legal di wilayah tersebut, yakni pihak Nikolas.
“Setahu saya, sampai hari ini untuk distributor di Halmahera Selatan baru satu, yaitu Nikolas, dan itu berizin,” tegas Kepala Disperindagkop Halsel, Adriani Radjiloen.
Adriani menjelaskan, pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis terkait kelayakan penyimpanan, seperti penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG). Sementara izin usaha sepenuhnya menjadi kewenangan DPM-PTSP.
Namun, persoalan pelik muncul ketika menelisik penggunaan akhir bahan tersebut. Sianida yang umumnya digunakan dalam pengolahan emas ini diduga kuat menyasar area pertambangan tanpa izin, seperti di wilayah Obi.
Menurut Adriani, pengawasan hingga ke level penggunaan di lapangan bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kalau terkait penggunaan, itu menjadi kewenangan provinsi. Kabupaten tidak memiliki penyidik atau kewenangan pengawasan sampai ke sana,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir J Koda, menegaskan bahwa proses perizinan distributor telah melalui tahapan ketat, mulai dari pengecekan tata ruang, aspek lingkungan, hingga keamanan bangunan. Semua izin diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Meski jalur distribusi legal, pertanyaan besar muncul terkait peruntukan 15 ton sianida tersebut. Nasir mengakui bahwa jika bahan tersebut digunakan di tambang yang tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin resmi lainnya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Yang menjadi pertanyaan adalah peruntukannya. Digunakan untuk apa dan oleh siapa. Jika digunakan di tambang ilegal, tentu ini menjadi persoalan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus berupaya memperketat pengawasan agar distribusi dan penggunaan bahan berbahaya ini tidak disalahgunakan, meski mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal di lapangan.














