Berita  

Tuduhan Korupsi dan Kongkalikong Proyek di BPJN Malut, FPP Minta Pemerintah Evaluasi Pengangkatan Pejabat

TERNATE – Front Pemuda Peduli Maluku Utara (FPP Malut) menggelar aksi massa di depan kompleks Kantor BPJN Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate pada Senin (22/12/2025), mengajukan serangkaian tuduhan berat terkait praktik tidak benar di dalam instansi tersebut.

Kelompok pemuda ini menegaskan bahwa BPJN Maluku Utara diduga menjadi tempat berkembangnya korupsi proyek, kongkalikong dengan kontraktor, serta jual beli jabatan yang dinilai telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merusak mutu infrastruktur jalan di provinsi tersebut.

Menurut Ketua Umum FPP Malut, Muhajir M. Jidan, Kepala BPJN Maluku Utara Nevi Umasangaji menjadi pusat perhatian karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang pernah menjerat mantan kepala balai sebelumnya, Amran Mustari. “Nevi pernah diperiksa KPK terkait pengembalian dana hasil korupsi, namun justru kembali ditempatkan di jabatan strategis,” ujarnya.

Selain itu, proses pelantikan Nevi pada Juli 2025 juga dianggap tidak sesuai aturan. “Beliau berasal dari jabatan fungsional tanpa penjenjangan struktural, dan latar belakang pendidikan Sarjana Informatika dinilai tidak sesuai untuk memimpin institusi teknis seperti BPJN yang membutuhkan keahlian teknik sipil,” jelas Muhajir.

FPP Malut juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan nasional yang rusak parah sejak Nevi menjabat, antara lain ruas Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses ke Halmahera Timur dan Selatan. Meskipun anggaran telah dikeluarkan dalam jumlah besar, kerusakan terjadi akibat dugaan mark-up pekerjaan, proyek fiktif, dan penurunan mutu konstruksi.

Beberapa nama pejabat juga disebutkan sebagai pihak yang diduga terlibat, yaitu Anggiat Napitupulu dan Herman (satker), serta Wahyudi, Sesi Manus, Rifani Harun, Jusep, dan Anggit Napitupulu (PPK). “Mereka diduga mengatur proyek bermasalah demi keuntungan pribadi, termasuk melalui praktik setoran sebagian nilai proyek dari kontraktor,” ungkap Muhajir.

Kelompok ini juga mengkritik penggunaan sistem e-katalog yang dinilai dapat dimanipulasi dan kebijakan alokasi anggaran melalui Inpres Jalan Daerah yang terus diberikan padahal proyek sebelumnya masih bermasalah.

FPP Malut mengeluarkan ultimatum agar KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera melakukan penyelidikan menyeluruh, serta mendesak Menteri PUPR mencopot Kepala BPJN Maluku Utara beserta pejabat terkait dan menjalankan proses hukum yang adil. “Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari, kami akan melanjutkan aksi dengan skala lebih besar,” tegas Muhajir.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPJN Maluku Utara maupun aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *