Tambang Ilegal Kaputusang Beroperasi Terbuka, Masyarakat Kritik Polres Halsel Dinilai Tutup Mata

HALSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, kini dilaporkan semakin marak dan beroperasi secara terang-terangan. Meski praktik ilegal ini telah lama menjadi sorotan warga, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum, yang kemudian memicu kritik keras dari masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi dan pantauan warga, kegiatan tambang ilegal tersebut berjalan leluasa bahkan dengan menggunakan peralatan berat. Mesin dompeng hingga alat penyedot material diketahui beroperasi di aliran sungai dan kawasan sekitar desa. Penggunaan alat berat ini dinilai semakin memperparah dampak kerusakan lingkungan, mulai dari pendangkalan sungai, kerusakan lahan, hingga perubahan ekosistem yang dikhawatirkan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Kekecewaan publik semakin memuncak seiring beredarnya isu yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum pejabat desa, bahkan Kepala Desa Kaputusang, di balik beroperasinya aktivitas ilegal tersebut. Dugaan inilah yang kemudian memunculkan anggapan kuat di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Halmahera Selatan, terkesan menutup mata atau enggan bertindak tegas.

“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Apakah karena ada oknum pejabat desa yang terlibat, sehingga penegakan hukum jadi mandek?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (9/5/2026).

Menurut warga, keberadaan PETI di wilayah itu sudah menjadi rahasia umum, namun justru berjalan semakin leluasa seiring berjalannya waktu. Padahal, secara aturan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Masyarakat pun mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. Mereka menuntut agar Polres Halmahera Selatan tidak hanya diam atau bersikap lembek, apalagi jika terbukti ada oknum pejabat yang turut terlibat melindungi atau menjalankan kegiatan ilegal itu.

Publik berharap, jika benar ditemukan unsur pembiaran atau keterlibatan oknum pejabat, hal tersebut harus diusut secara transparan dan profesional. Aparat diminta tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran, baik itu warga biasa maupun pemegang jabatan di desa. Hukum harus ditegakkan secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait maraknya aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat desa tersebut.

Warga pun berharap aparat segera turun tangan mengambil tindakan nyata. Langkah ini dinilai penting agar praktik tambang ilegal tidak semakin meluas dan merusak lingkungan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *