Berita  

PETI di Desa Kaputusang Kian Marak, Polres Halsel Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Kades

HALSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan semakin marak dan sulit dikendalikan. Praktik ilegal ini berlangsung secara terbuka dan masif, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya, bahkan muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum pejabat desa dalam kegiatan tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin ini tidak lagi berjalan sembunyi-sembunyi. Para pelaku diketahui telah menggunakan peralatan berat dan mesin canggih, seperti mesin dompeng hingga alat penyedot material yang beroperasi langsung di aliran sungai. Aktivitas ini tentu saja memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat besar dan berisiko mengancam sumber air bersih serta ekosistem di sekitar pemukiman warga.

Keresahan masyarakat kian bertambah seiring munculnya anggapan yang berkembang di tengah warga, bahwa aparat kepolisian setempat terkesan enggan atau lambat dalam mengambil tindakan tegas. Dugaan pembiaran ini kian menguat seiring beredarnya isu mengenai keterlibatan Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI tersebut. Hingga saat ini, isu keterlibatan pejabat desa tersebut belum tersentuh proses hukum apapun.

“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak tegas. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Kenapa bisa berjalan terus menerus dan bebas begitu saja?” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, mencerminkan keraguan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Secara aturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal-pasalnya diatur bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Melihat fakta di lapangan, masyarakat menuntut agar Polres Halmahera Selatan tidak hanya menindak para pelaku biasa, tetapi juga harus mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang. Publik berharap jika benar terbukti ada pembiaran, dukungan, atau bahkan keterlibatan langsung pejabat desa dalam kegiatan ilegal ini, maka harus diproses hukum secara transparan dan profesional.

Aparat penegak hukum pun diminta untuk bersikap adil dan tegas, menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapapun, termasuk pejabat desa, jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat desa tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat segera mengambil tindakan nyata agar praktik tambang ilegal ini tidak semakin meluas dan merusak lingkungan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *