Berita  

PUPR Halsel Soroti Tingginya Alih Fungsi Lahan, RTRW Perlu Direvisi

HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan pemanfaatan ruang. Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan utama saat ini adalah tingginya angka alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan semula.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Halsel, Ridwan Ladjadi, menjelaskan bahwa kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data dan temuan di lapangan, banyak lahan yang seharusnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah resapan air, hingga kawasan pesisir justru berubah fungsi menjadi area pemukiman, perkantoran, atau perdagangan.

“Alih fungsi lahan saat ini sangat tinggi dan harus segera ditertibkan. Jika dibiarkan, ini akan mengganggu keseimbangan lingkungan dan tata kota,” ujar Ridwan usai kegiatan sosialisasi di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (22/04/2026).

Menurutnya, persoalan ini juga dipicu oleh regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Hingga kini, dasar hukum yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 20 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang RDTR. Padahal, kebutuhan lahan dan dinamika pembangunan telah berkembang sangat pesat.

“RTRW kita sudah cukup lama dan perlu ditinjau kembali. Penyesuaian harus dilakukan agar sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” tegasnya.

Sayangnya, proses revisi Perda RTRW yang telah dibahas di DPRD selama kurang lebih dua tahun ini masih menunggu tahapan akhir di tingkat pemerintah pusat. Kondisi ini membuat daerah kesulitan melakukan penataan yang maksimal karena menunggu kepastian regulasi baru.

“Kami di daerah menunggu. Ini sudah sangat urgent, karena tidak mungkin kita lakukan peninjauan jika RTRW terbaru belum disahkan,” jelasnya.

Ridwan juga mengingatkan dampak buruk bagi masyarakat jika pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang. Bangunan yang didirikan di luar zonasi yang ditentukan berpotensi mengalami kendala serius dalam pengurusan izin, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga penerbitan sertifikat tanah.

“Kalau tidak sesuai tata ruang, masyarakat sendiri yang akan dirugikan karena izin tidak bisa diproses,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas PUPR bersama pemerintah daerah tengah mendorong sejumlah terobosan. Salah satunya adalah rencana pembentukan “Mal Pelayanan Perizinan” yang mengintegrasikan seluruh layanan dari tata ruang, pertanahan, hingga perizinan bangunan dalam satu atap. Selain itu, pengembangan inovasi digital seperti aplikasi penamaan jalan juga digalakkan untuk memudahkan administrasi dan akses pembangunan ke pusat.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan penataan ruang di Halsel dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat serta pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *