HALSEL – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Aktivitas ini tidak hanya berjalan masif tanpa izin resmi, namun juga diiringi penggunaan zat kimia berbahaya sianida (CN) yang diduga beredar secara ilegal. Hingga kini, para pelaku usaha dan pedagang zat berbahaya tersebut dinilai belum tersentuh penegakan hukum yang tegas.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas PETI tersebar luas di sejumlah kecamatan dan desa, antara lain Desa Kusubibi (Kecamatan Bacan Barat), Desa Anggai dan Desa Manatahan (Kecamatan Obi), Desa Kubung (Kecamatan Bacan Selatan), Desa Kaputusan (Kecamatan Bacan), Desa Yaba (Kecamatan Bacan Barat Utara), Desa Bibinoi (Kecamatan Bacan Timur Tengah), hingga Desa Liaro dan Desa Pigaraja (Kecamatan Bacan Timur Selatan). Seluruh kegiatan ini berlangsung tanpa memiliki dokumen perizinan resmi berupa Izin Penambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan (WPR).
Ketidakberdayaan aparat dalam menindak praktik ilegal ini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Halmahera Selatan. Juru Bicara DPD KNPI Halsel, Sahmar M. Zen, menilai kepolisian setempat masih lemah dalam menerapkan aturan hukum, khususnya terhadap para pengusaha tambang yang menguasai lokasi kegiatan.
“Memang beberapa waktu lalu polisi sudah turun dan memasang garis pembatas (polisi line), tapi tak lama setelah itu aktivitas pertambangan ini berjalan kembali seperti semula. Itu artinya pengusaha tambang ini sudah bandel dan tidak lagi takut pada aparat kepolisian,” ungkap Sahmar M. Zen saat diwawancarai, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, langkah yang seharusnya diambil pihak kepolisian adalah menutup sementara kegiatan tambang tersebut, sembari memfasilitasi proses pengurusan izin IPR dan WPR agar kegiatan berjalan sah secara hukum. Pihak kepolisian juga dinilai perlu memanggil para pelaku usaha untuk membuat kesepakatan tertib hukum. Sahmar menegaskan, alasan kegiatan ini sebagai penopang ekonomi masyarakat hanyalah dalil belaka.
“Alasan tambang rakyat menopang ekonomi desa itu hanya dijadikan alasan para pelaku usaha pemilik tromol dan pembeli emas. Padahal jelas, itu semua murni kepentingan bisnis mereka sendiri, bukan semata-mata untuk kesejahteraan warga,” tegasnya.
Sahmar menekankan bahwa penyelesaian masalah ini sepenuhnya berada di tangan kepolisian. “Saya rasa semua kembali kepada pihak kepolisian, karena penanganan hukum ada di tangan polisi,” tambahnya.
Selain maraknya tambang tanpa izin, DPD KNPI juga sangat menyoroti peredaran bebas zat sianida (CN) di lokasi-lokasi tambang. Zat kimia ini diketahui menjadi bahan utama pengolahan emas di lokasi tersebut, padahal penggunaannya sangat berisiko merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga. Terlebih lokasi tambang berada di kawasan pegunungan yang aliran airnya langsung bermuara ke sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
“Ini sangat berbahaya. Aktivitas tambang rakyat ini dipastikan berlangsung lama dan membutuhkan pasokan zat CN dalam jumlah besar. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dan bahaya kesehatan tidak bisa dihindari,” ungkap Sahmar.
Pihaknya pun memberikan peringatan tegas kepada Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dan tindakan tegas terhadap pengusaha PETI maupun peredaran sianida ilegal, KNPI tidak akan tinggal diam.
“Jika belum ada reaksi serius dari Kapolres, maka kami akan segera menggalang kekuatan massa untuk turun ke jalan melakukan aksi damai. Kami juga akan mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Halsel yang dinilai lambat dan tidak tegas ini,” pungkas Sahmar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan terkait tuntutan dan sorotan yang disampaikan oleh DPD KNPI tersebut.













