Berita  

Kasus PETI di Desa Kaputusan Diduga Seret Nama Kades, Polda Malut Diminta Turun Tangan

HALSEL – Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusan kembali memanas. Kali ini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengarah ke oknum pemerintahan desa, termasuk nama Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga kuat terlibat atau membiarkan kegiatan ilegal tersebut berlangsung.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, aktivitas tambang menggunakan mesin jet dan alat berat lainnya telah beroperasi cukup lama di aliran sungai. Kegiatan ini jelas merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi, namun tetap berjalan seolah tidak ada pengawasan yang ketat.

Yang mengejutkan, muncul dugaan kuat bahwa Kades Kaputusan diduga turut andil atau setidaknya membiarkan praktik ilegal tersebut terjadi di wilayah kewenangannya. Isu ini langsung memicu kemarahan dan keresahan warga yang menuntut kejelasan dan keadilan hukum.

“Kalau benar Kades terlibat, harus ditindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bagaimana masyarakat mau patuh, kalau pemimpin desanya sendiri yang diduga melanggar aturan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak Polda Maluku Utara agar tidak menutup mata terhadap kasus ini. Lokasi tambang yang dinilai tidak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan, sehingga intervensi dari tingkat provinsi sangat dibutuhkan agar kasus ini bisa diusut tuntas tanpa ada tebang pilih.

“Kami berharap Polda Malut turun tangan langsung. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat desa, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun pembantahan resmi dari pihak Kades Kaputusan terkait tuduhan yang menjeratnya. Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan kebenaran dan memberikan rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *