HALSEL – Pelaksana pengambilan tanah lapisan atas atau topsoil yang marak disorot publik, Hilman, akhirnya buka suara. Terkait aktivitas yang dilakukan di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, ia menegaskan tidak ada satupun pelanggaran hukum dalam kegiatannya.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan luas dari sejumlah media dan masyarakat terkait pengambilan sekitar 2.100 karung atau setara 150 meter kubik tanah topsoil milik Fajri Ahmad yang kemudian dibawa ke Kawasi, Pulau Obi.
“Tanah yang dikeruk itu bukan galian C,” tegas Hilman saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, tanah yang diambil itu murni hasil sampingan dari pekerjaan pembukaan akses jalan di lahan milik Fajri Ahmad. Material tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kebutuhan persemaian, sehingga ia menilai tidak ada unsur pelanggaran.
“Itu kebetulan tanah topsoil yang dimanfaatkan untuk persemaian. Jadi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Hilman juga mempertanyakan dasar tuduhan pelanggaran yang beredar, mengingat material tersebut bukan diambil secara khusus untuk dijual belikan, melainkan sisa pembukaan lahan. “Kok pelanggarannya di mana? Tanah itu hasil dari pembukaan jalan oleh Pak Fajri,” tanyanya.
Ia juga memastikan telah memiliki dokumen yang dianggap cukup untuk melakukan kegiatan tersebut. “Izin mengetahui dari desanya tetap ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halsel Samsu Abubakar menegaskan pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan bukan sekadar izin mengetahui dari desa.
Kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.












