HALSEL – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Terungkap dugaan kuat bahwa tiga pengusaha tambang dengan inisial A, E/G, dan HI, telah mengumpulkan kekayaan mencapai lebih dari Rp60 miliar dari kegiatan ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun.
Informasi ini disampaikan oleh sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, angka itu dihitung berdasarkan volume produksi emas yang dikeluarkan dan harga pasar yang berlaku selama operasi tambang berlangsung. Keuntungan besar ini dinilai menjadi bukti bahwa praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut berjalan sangat masif dan terorganisir.
“Kalau dihitung dari total aktivitas dan hasil emas yang berhasil dikeluarkan, nilainya bisa menembus lebih dari Rp60 miliar. Ini bukan angka yang sedikit, nilainya sangat fantastis,” ungkap sumber tersebut.
Kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini memicu desakan keras dari masyarakat dan berbagai pihak agar aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara hingga Markas Besar Polri, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Masyarakat menilai keberadaan tambang ilegal ini sudah terlalu lama dibiarkan beroperasi secara terang-terangan, dan menuntut adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktor yang terlibat.
Selain merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari sektor pertambangan, aktivitas PETI di Kusubibi juga dituduh merusak lingkungan secara parah. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas dikhawatirkan telah mencemari sumber air, sungai, serta merusak ekosistem dan lahan warga di sekitar kawasan tambang.
Secara hukum, para pelaku menghadapi ancaman pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Ancaman hukumannya tidak berhenti di situ saja. Mengingat besarnya nilai kekayaan yang diduga diperoleh secara ilegal, para pengusaha tersebut juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini berlaku jika terbukti dana hasil tambang tersebut disamarkan, dialihkan, atau digunakan untuk membeli berbagai aset guna menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.
Pihak yang diduga berperan sebagai penadah atau pengepul hasil tambang emas ilegal juga tidak luput dari ancaman hukum, karena dapat dikenakan Pasal 161 UU Minerba dengan sanksi pidana dan denda yang tidak kalah berat.
Sumber penutur menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari penelusuran pemilik modal, jalur distribusi dan penjualan emas, penggunaan bahan kimia terlarang, hingga penelusuran seluruh aset yang dibeli menggunakan uang hasil kegiatan ilegal tersebut.
“Aparat harus serius menelusuri semuanya. Jangan ada yang terlewat, dari hulu ke hilir, sampai aset-aset yang dikumpulkan dari hasil kejahatan ini bisa disita negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak kepolisian terkait dugaan perolehan keuntungan fantastis dan ancaman jerat hukum terhadap ketiga pengusaha tersebut. Masyarakat pun berharap kasus ini tidak berhenti hanya sebatas sorotan, namun benar-benar ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.











