Berita  

PETI Marak di Kaputusang, Polres Halsel Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Oknum Terlibat

HALSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang dilaporkan semakin marak dan sulit dikendalikan. Meski praktik ilegal ini telah lama menjadi perhatian publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut terus berlangsung secara terbuka, bahkan menggunakan peralatan berat seperti mesin dompeng dan penyedot material di aliran sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Lebih jauh, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian terkesan enggan bertindak. Dugaan ini mencuat seiring isu keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?”

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Publik berharap apabila benar terdapat pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum pejabat, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum, khususnya Polres setempat, diminta untuk tidak ragu menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan terhadap aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat desa.

Masyarakat pun berharap aparat segera mengambil tindakan nyata agar praktik tambang ilegal tidak semakin meluas dan merusak lingkungan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *