Berita  

IWIP Diduga Tetapkan Upah Secara Sepihak, PUK SPSI Akan Tempuh Jalur Hukum

WEDA – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) diduga menetapkan kebijakan upah tahun 2026 secara sepihak, hal ini mendapat penolakan tegas dari Serikat Pekerja Persatuan Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Perusahaan Unit Kerja (PUK) PT IWIP.

Ketua Serikat Pekerja Janwar Surahman menyatakan bahwa tuntutan pekerja bersumber dari hak-hak dasar yang tidak dapat dinegosiasikan, meliputi upah minimum layak, kondisi kerja yang aman, serta jaminan sosial untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Mekanisme dialog dan tawar-menawar yang telah dilakukan dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

“Kita menjunjung tinggi kehidupan yang bermartabat, sehingga kebijakan pengupahan harus dituangkan dalam keputusan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan,” ucap kepada media ini, Minggu (18/01/2025).

Janwar menyampaikan kekecewaan terkait rapat pembahasan formula pengupahan yang diadakan pada tanggal 15 Januari 2026. Sebelumnya telah ada pertemuan pada 13 Januari 2026, namun kedua pertemuan tersebut dilaksanakan secara terpisah tanpa melibatkan seluruh serikat pekerja.

“Pola ini dinilai mencederai prinsip dialog sosial dan mengabaikan peran serikat pekerja sebagai mitra strategis dalam hubungan industrial,” katanya.

Serikat pekerja mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk bertindak serius dan bertanggung jawab dalam menangani masalah pengupahan, khususnya terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini mengingat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja telah menyepakati besaran UMK melalui mekanisme resmi, namun rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti dengan tepat.

“Apabila penetapan UMK tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta tidak sesuai dengan formula dan regulasi yang berlaku, kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan konstitusional sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *