HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menggelar apel sore bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan segera disalurkan, sekaligus mengumumkan perubahan sistem penilaian kinerja mulai April 2026.
Apel yang digelar pada Jumat sore bertujuan memastikan kesiapan pelayanan pemerintah daerah menjelang hari besar keagamaan. Bupati mengapresiasi kehadiran para pegawai yang tetap hadir meskipun pemberitahuan hanya disampaikan sehari sebelumnya.
“Ini menunjukkan komitmen kita dan rasa tanggung jawab untuk tetap memberikan pelayanan, bahkan hingga sore hari di hari Jumat,” ucapnya.
Bassam menjelaskan bahwa THR hampir sebagian besar sudah didistribusikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera dibayarkan kepada pegawai, meskipun beberapa OPD masih menyelesaikan administrasi terkait. Selain itu, pembayaran TPP juga tetap dilakukan tanpa ada pemotongan.
“Tidak ada pengurangan atau pemotongan TPP sama sekali. Alokasinya mencapai lebih dari Rp10 miliar per bulan, tapi syaratnya adalah kinerja yang harus diinput,” tegasnya.
Untuk sementara, TPP akan dibayarkan satu bulan terlebih dahulu untuk bulan Januari, menyesuaikan kondisi fiskal daerah. Mulai April mendatang, sistem penilaian TPP akan berubah dari penginputan kinerja bulanan menjadi harian, yang bertujuan meningkatkan disiplin dan memastikan penilaian lebih adil.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menyelesaikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II dan paruh waktu untuk bulan Januari dan Februari, yang mengalami keterlambatan akibat pergeseran anggaran. Ia mengingatkan para P3K untuk tetap disiplin dalam penginputan kinerja dan kehadiran, karena akan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak.
Selain itu, pemerintah daerah akan menjalankan program Pesantren Eksekutif selama Ramadan, di mana pejabat eselon II dan III diwajibkan mengikuti iktikaf di Masjid Raya, sementara pegawai fungsional tetap menjalankan aktivitas kerja sesuai dengan kondisi pelayanan.
Bupati berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.













