HALSEL – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Labuha Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Broto Susilo, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026). Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Perkara dugaan korupsi beasiswa STAI Labuha telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan karena telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Broto.
Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, tim telah memeriksa sejumlah mahasiswa penerima beasiswa serta pihak pengelola kampus untuk menelusuri alur pengelolaan dan penyaluran dana tersebut.
Hingga kini, besaran kerugian negara belum dapat diumumkan karena masih menunggu hasil perhitungan resmi dari lembaga berwenang.
“Nilai kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses audit dan perhitungan,” jelasnya.
Penyidikan kini terus didalami untuk mengungkap pihak‑pihak yang bertanggung jawab. Sejumlah pihak terkait pengelolaan program berpotensi akan dimintai keterangan lebih lanjut.












