HALSEL — Kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, secara tegas membantah pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Alimusu Ladamili terkait sengketa lahan di wilayah Desa Kawasi. Ia menegaskan bahwa kritik yang menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut adalah pandangan yang keliru dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Risno, perselisihan antara kedua belah pihak merupakan sengketa keperdataan atau hukum privat. Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, penyelesaian sengketa jenis ini sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan, bukan wewenang eksekutif daerah.
“Sangat perlu dipahami bersama, bahwa sengketa antara Alimusu Ladamili dengan klien kami, Arifin Saroa, adalah urusan hukum privat. Ini berbeda dengan hukum publik. Jadi sudah jelas secara aturan, Pemda tidak bisa bertindak sebagai lembaga yang memutus benar atau salah,” tegas Risno N. Laumara saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran Pemda dalam pertemuan sebelumnya hanya bersifat memfasilitasi proses mediasi. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga ketentraman dan stabilitas sosial masyarakat setempat, serta mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Peran Pemda hanya sebatas mempertemukan kedua belah pihak agar bisa berkomunikasi dan mencapai kesepakatan damai. Itu tugas fasilitasi sosialnya. Namun hasil mediasi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara mutlak seperti putusan pengadilan,” terangnya.
Ia menilai, kritik yang dialamatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan justru menunjukkan ketidakpahaman mengenai batas kewenangan antar lembaga negara. Menuntut Pemda untuk memutus perkara sama artinya membebani tugas yang bukan ranahnya.
“Jangan sampai terkesan Pemda gagal, padahal secara hukum memang bukan wewenang mereka. Jangan sampai terjadi kekeliruan memindahkan tanggung jawab pengadilan kepada pemerintah daerah,” tandasnya.
Risno juga mengingatkan, apabila salah satu pihak merasa dirugikan dan memiliki bukti hak atas lahan yang disengketakan, maka jalur yang paling tepat dan sah adalah mengajukan gugatan resmi ke pengadilan.
“Kami sangat menghargai upaya Pemda yang telah memfasilitasi mediasi. Namun jika jalan damai tidak membuahkan kesepakatan, maka langkah yang paling benar dan konstitusional adalah menyelesaikannya melalui jalur hukum di pengadilan,” pungkasnya.












