HALSEL – Dugaan pelanggaran perjanjian kerja kembali muncul dalam lingkup aparatur sipil negara di Halmahera Selatan. Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II diduga tidak menjalankan tugas di lokasi penempatan resmi sesuai Surat Keputusan (SK), sehingga dinilai sebagai oknum yang melanggar aturan kepegawaian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FH diketahui memilih formasi di RS Pratama Bisui saat mengikuti seleksi PPPK. Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang. FH dilaporkan berada dan beraktivitas di Puskesmas (PKM) Busua, padahal Surat Keputusan (SK) penempatannya secara tegas tercatat di RS Pratama Bisui.
Direktur RS Pratama Bisui dr. Elizabeth Bernadete, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa hingga saat ini FH tidak pernah melaporkan diri, apalagi mulai bertugas di rumah sakit tersebut.
“Yang bersangkutan sampai sekarang tidak pernah melapor di RS Pratama Bisui. Kalau memang memilih formasi di sini saat tes PPPK, maka wajib tunduk pada SK dan bertugas di sini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Busua, Fadli, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan keberadaan FH di PKM Busua. Ia menyebut FH yang juga dikenal dengan nama Awardi saat ini bekerja di Puskesmas Busua dan belum kembali ke tempat tugas resminya.
“Memang benar FH ada di PKM Busua. Mungkin setelah Lebaran baru bisa kembali ke RS Pratama Bisui,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, penempatan PPPK diatur melalui SK yang bersifat mengikat, bukan berdasarkan kesepakatan informal atau penundaan sepihak. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi pelanggaran aturan kepegawaian.
Situasi ini dinilai berpotensi merugikan pelayanan kesehatan, terutama di RS Pratama Bisui yang justru membutuhkan tenaga sesuai formasi. Ketidaksesuaian penempatan juga mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola ASN.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Penelusuran menyeluruh dan tindakan disiplin yang tegas dianggap penting untuk menjaga integritas sistem kepegawaian serta memastikan pelayanan publik tidak dikorbankan oleh pelanggaran aturan.














