WEDA – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah, Maluku Utara, memusnahkan sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai arena judi sabung ayam di wilayah lingkar tambang Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Kasub Sektor Weda Tengah, dan Satreskrim Polres Halteng.
Saat tim gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, dari hasil pemeriksaan lokasi, petugas berhasil menemukan arena sabung ayam yang diduga kuat digunakan untuk praktik perjudian.
Barang bukti berupa fasilitas sabung ayam tersebut langsung dimusnahkan di tempat oleh aparat kepolisian, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Halteng.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari warga sekitar, yang mengapresiasi langkah cepat dan tegas pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Halmahera Tengah menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindakan melanggar hukum lainnya,” ungkap AKBP Fiat Dedawanto dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Halteng dalam menjaga ketertiban umum, khususnya praktik perjudian yang dapat merusak moral dan tatanan sosial di lingkungan warga.
“Kita berkomitmen berantas penyakit masyarakat di Halteng,” tandasnya.












