HALSEL – Kuasa hukum Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, membantah tegas tuduhan penyerobotan lahan dan dugaan jual beli lahan ilegal yang berkembang terkait sengketa lahan yang sebelumnya disebut berlokasi di Desa Suligi, Kecamatan Obi Selatan.
Dalam konferensi pers, kuasa hukumnya Lajamra Jakaria, didampingi Risno N Laumara, menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan penyerobotan lahan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak Ali Musuh beserta kuasa hukumnya. “Kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Lajamra.
Ia mengakui pernah terjadi transaksi jual beli lahan antara Arifin Saroa dengan perusahaan Harita, namun menegaskan lahan yang diperjualbelikan merupakan milik sah kliennya, bukan milik pihak lain. Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa sengketa tersebut termasuk dalam ranah perdata karena hingga saat ini tidak ada pihak yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang disengketakan. “Karena belum ada sertifikat hak milik dari kedua belah pihak, maka ini jelas ranah perdata, bukan pidana,” tambahnya.
Kuasa hukum menyatakan bahwa pihak Arifin Saroa siap membuktikan seluruh dokumen dan fakta hukum di pengadilan, termasuk pengukuran lahan pada 2022 dan kesepakatan tahun 2024 yang menyebutkan adanya pembayaran perusahaan kepada Arifin setelah mendapatkan persetujuan Ali Musuh.
Risno N Laumara menambahkan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa tanah yang diklaim Ali Musuh sebenarnya milik Arifin Saroa dan belum pernah diperjualbelikan, termasuk klaim pembelian pada tahun 1974. Risno juga memaparkan adanya kesepakatan kompensasi antara kedua pihak terkait tanaman di lahan tersebut, dengan nilai yang awalnya Rp20 juta kemudian meningkat menjadi Rp300 juta dan disepakati Ali Musuh.
Selain itu, terdapat klaim dari pihak lain bernama Alwani atas sebagian lahan yang sama, yang telah diselesaikan perusahaan dengan pembayaran sekitar Rp1,2 miliar. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang merugikan klien kami. Semua akan kami buktikan di meja hijau, perlu juga kami ingatkan bahwa tanah yang saat dituduhkan tersebut bukan berlokasi di Desa Suligi melainkan di Desa Kawasi secara administratif,” tegas Risno.
Kuasa hukum mengimbau semua pihak untuk tidak membangun opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, dan menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum perdata untuk membuktikan klaim kepemilikan.














