WEDA– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan kajian implementasi grand desain pendapatan daerah.
Kajian ini melibatkan salah satu guru besar di Universitas Khairun Ternate, yakni Prof. Dr. Abdul Wahab Hasyim,SE.MSi.
Kepala Bapenda Halteng, Moh. Fitra U. Ali memgatakan pihaknya tengah berupaya meningkatkan pendapatan daerah secara optimal dan berkelanjutan melalui implementasi Grand Desain Pendapatan Daerah yang komprehensif.
“Dokumen strategis ini memuat analisis mendalam mengenai kondisi pendapatan daerah, identifikasi permasalahan, tantangan, serta peluang dalam pengelolaan pendapatan,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan analisis tersebut, Grand Desain menetapkan visi yang jelas untuk masa depan pendapatan daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Visi ini didukung oleh misi strategis yang terarah dan tujuan yang terukur, dengan fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui:
– Optimalisasi potensi daerah
– Modernisasi sistem pengelolaan pendapatan dengan teknologi digital
– Peningkatan kapasitas SDM pengelola pendapatan
– Penguatan partisipasi dan kesadaran masyarakat
Rekomendasi Kunci dalam Grand Desain:
1. Prioritas Digitalisasi dan Modernisasi Sistem: Mempercepat pengembangan sistem informasi pendapatan daerah yang terintegrasi (e-PBB, e-BPHTB, e-retribusi) serta memperluas kanal pembayaran non-tunai. Alokasi anggaran yang memadai untuk investasi teknologi juga menjadi perhatian utama.
2. Peningkatan SDM: Investasi berkelanjutan dalam pelatihan dan pengembangan kompetensi aparatur pengelola pendapatan daerah, termasuk aspek teknis perpajakan, teknologi informasi, pelayanan publik, dan negosiasi. Sistem insentif berbasis kinerja yang transparan juga akan diterapkan.
3. Penguatan Basis Data dan Analisis Potensi: Pemutakhiran data wajib pajak/retribusi secara berkala dan komprehensif dengan memanfaatkan teknologi seperti Geographic Information System (GIS) untuk PBB-P2, serta kolaborasi lintas OPD. Pemanfaatan big data analytics untuk menganalisis tren dan mengidentifikasi potensi pendapatan baru yang belum tergali.
4. Optimalisasi Regulasi Daerah yang Adaptif: Melakukan reviu dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi secara berkala, serta mempertimbangkan penyesuaian tarif yang masih di bawah batas maksimal dengan tetap memperhatikan daya dukung masyarakat dan iklim investasi daerah.
5. Peningkatan Sinergi Antar OPD dan Stakeholder: Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/BPKAD dengan OPD lain seperti Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, dan Dinas Tata Ruang. Melibatkan aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam sosialisasi, edukasi, serta mekanisme pengaduan dan feedback.
6. Fokus pada Pelayanan Prima dan Apresiasi Wajib Pajak: Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak/retribusi dengan prosedur yang sederhana, cepat, dan transparan. Menyelenggarakan program apresiasi bagi wajib pajak/retribusi yang patuh dan berkontribusi besar.
7. Komitmen dan Kepemimpinan yang Kuat: Membutuhkan komitmen dan dukungan penuh dari Kepala Daerah beserta jajaran pimpinan OPD dalam mengimplementasikan Grand Desain ini.
“Seluruh program dan kegiatan prioritas dirancang untuk mencapai target peningkatan pendapatan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang terstruktur,” ujarnya.
“Semoga implementasi Grand Desain dapat berjalan efektif, mengidentifikasi kendala sejak dini, dan memungkinkan perbaikan berkelanjutan,” sambungnya.
Menurutnya, Grand Desain Pendapatan Daerah ini merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Ini juga untuk memastikan ketersediaan sumber daya finansial yang kuat dan berkelanjutan, guna membiayai program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.












