HALSEL – Polemik klaim kepemilikan lahan yang dilakukan Alimusu La Damili di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi hukum Maluku Utara, Ismid Usman SH, menilai persoalan ini murni ranah perdata dan seharusnya diselesaikan melalui jalur pengadilan demi kepastian hukum.
Menurut Ismid, transaksi jual beli lahan antara pihak perusahaan dengan Arifin Saroa selaku penjual sebenarnya telah tuntas dan dibayarkan lunas sejak tahun 2024. Proses ini pun sebelumnya telah dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang menyatakan lahan tersebut bukan milik Alimusu melainkan miliknya yang telah dijadikan kebun sejak tahun 1990-an.
Bahkan, dalam pertemuan musyawarah yang pernah digelar sebelumnya, Alimusu sendiri diketahui telah mengakui hak milik Arifin Saroa dan menyepakati bahwa Arifinlah yang berhak menjual aset tersebut kepada perusahaan.
“Proses jual beli sudah selesai, uang sudah diterima, dan lahan sudah dibebaskan sejak 2024. Ketika perusahaan mulai membersihkan lahan, justru dicegah dengan dalih belum dibayar. Padahal secara hukum, perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban membayar lagi,” jelas Ismid Usman, Senin (22/04/2026).
Ismid menegaskan, jika Alimusu merasa dirugikan, maka persoalannya bukan lagi dengan perusahaan, melainkan urusan internal antara dirinya dengan Arifin Saroa terkait pembagian hasil atau kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.
“Jangan salah sasaran. Perusahaan sudah bayar ke yang berhak. Jadi kalau ada yang merasa belum dapat, itu urusannya dengan Arifin Saroa, bukan menuntut ke perusahaan,” tegasnya.
Lebih jauh, pengacara muda asal Halmahera Selatan ini menyayangkan jika isu ini dikembangkan menjadi opini publik yang bernada negatif terhadap perusahaan. Ia menduga ada kepentingan kelompok yang terselip di balik klaim tersebut dan diatasnamakan kepentingan masyarakat luas padahal faktanya adalah sengketa perdata pribadi.
“Klaim ini tidak bisa dibenarkan secara hukum. Patut diduga ada pihak-pihak yang menyelipkan kepentingan di balik layar,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ismid Usman menyarankan agar pihak yang merasa berhak dan dirugikan segera menempuh jalur hukum formal.
“Ini ranahnya perdata, maka penyelesaiannya harus lewat pengadilan. Hanya lewat situlah fakta sebenarnya bisa terungkap dan kepastian hukum didapat. Jangan membangun opini atau melakukan aksi yang justru memunculkan permasalahan hukum baru,” pungkasnya.












