HALSEL – Hak menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin undang‑undang, namun aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan Menggugat di Kantor CSR Harita Nickel, Desa Kawasi, Kamis (2/7/2026) dinilai telah melampaui batas dan berujung pada tindakan perusakan fasilitas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi yang dipimpin Sutriono Mohamadi tersebut diwarnai tindakan massa yang merusak pagar kantor. Tindakan ini berlangsung tanpa pencegahan dari koordinator lapangan, sehingga memunculkan sorotan atas pengendalian jalannya demonstrasi.
Penasihat Hukum Harita Nickel, Bayu D. Sumaila, menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berpendapat wajib tetap menghormati hak orang lain, menjaga keamanan, dan mematuhi hukum.
“Seyogyanya aspirasi disampaikan dengan etika. Menyampaikan pendapat tidak boleh dengan cara anarkis. Merusak barang milik orang lain merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP,” tegas Bayu.
Pihaknya juga menyoroti bahwa koordinator aksi adalah seorang praktisi hukum, sehingga seharusnya mampu mengarahkan massa. Masalah sengketa lahan, kata dia, seharusnya diselesaikan lewat pengadilan, bukan dilampiaskan dengan perusakan.
“Karena paham aturan, seharusnya beliau jelaskan jalur hukum. Kenapa tidak dibawa ke pengadilan, melainkan memilih cara yang melanggar ketentuan,” tambahnya.
Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, namun harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Demokrasi yang sehat dibangun di atas argumen yang kuat dan tertib, bukan tindakan yang justru menimbulkan masalah hukum baru.












