HALSEL – Dugaan aktivitas pemuatan material tanah dalam jumlah besar tanpa kejelasan perizinan di Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin mencuat ke permukaan. Kejadian ini turut menyeret sorotan terhadap peran aparat pengawas, serta memunculkan tarik ulur kewenangan antara instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut dilakukan kapal KLM Karya Mandiri 02 GT 89. Dalam proses pemuatan, oknum anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) bernama Ikbal disebut hadir di lokasi, yang kemudian memicu dugaan adanya pembiaran atau pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah pihak mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengevaluasi kinerja petugas yang bertugas di pelabuhan tersebut.
“Jika benar ada aktivitas yang melenceng dari aturan, pengawas tidak boleh diam saja. Fungsi pengawasan harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Meski demikian, dugaan terhadap oknum KPLP tersebut belum terbukti secara sah dan masih memerlukan pembuktian resmi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Syahbandar Kupal, Idham, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Danpos KPLP Kupal, Ridwan, menjelaskan pihaknya sejak awal meminta kelengkapan seluruh dokumen pengangkutan material sebelum kapal diberangkatkan. Ia mengaku belum memahami secara rinci regulasi khusus pengangkutan tanah dalam jumlah besar, namun menegaskan pihaknya telah menghentikan proses pemuatan saat dikhawatirkan melebihi batas kapasitas kapal.
“Saya sudah larang pemuatan lagi. Ada sekitar sembilan truk yang tidak jadi dimuat karena draft kapal sudah mendekati batas aman. Kalau surat-suratnya lengkap silakan berlayar, tapi kalau belum lengkap jangan dipaksakan,” ujar Ridwan, yang membatasi kewenangan KPLP hanya pada aspek keselamatan pelayaran.
Berbeda dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan justru menyatakan sama sekali tidak menerima permohonan izin terkait aktivitas pemuatan tanah tersebut, padahal pelabuhan itu berada di wilayah pengelolaan pemerintah daerah.
Pernyataan ini semakin mempertegas celah legalitas kegiatan yang diduga telah berlangsung, sekaligus menunjukkan belum adanya kejelasan batas kewenangan antarinstansi dalam mengawasi kegiatan kepelabuhanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, serta kelengkapan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pemilik muatan, agen kapal, maupun pihak lain.












