HALSEL – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun pernyataan yang melegalkan aktivitas pengambilan tanah lapisan atas atau topsoil di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan. Pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026), menyusul beredarnya dugaan pelibatan instansinya dalam kegiatan tersebut.
Samsu mengaku justru pertama kali mengetahui adanya aktivitas pengambilan tanah itu dari pemberitaan media. “Saya tahu informasi ini dari media. Secara aturan, pengambilan tanah semacam itu harus memiliki izin resmi, dan kewenangan menerbitkan izinnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Meski kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, DLH Kabupaten tetap memiliki tugas pengawasan dan pembinaan. “Kami akan mencari tahu siapa yang menjalankan kegiatan ini, lalu mendorong agar segera melengkapi administrasi sesuai aturan. Izin lingkungan atau persetujuan lingkungan memang diterbitkan oleh provinsi, tapi kami yang memantau di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan tegas membantah kabar yang menyebut DLH pernah menyarankan agar kepala desa cukup mengeluarkan surat pernyataan sebagai dasar kegiatan. “Itu tidak benar. Saya sudah cek ke seluruh staf, tidak mungkin kami mengarahkan hal yang bertentangan dengan peraturan. Saat ini kami sedang melacak siapa pemilik kegiatan, ke mana tanah dibawa, dan apakah terkait dengan operasional Harita. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan DLH Provinsi,” tegasnya.
Samsu juga berkomitmen menindak tegas jika nantinya terbukti ada oknum pegawai yang terlibat melanggar aturan. “Jika ada pegawai kami yang terbukti terlibat, kami siap proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia mengakui masih banyak kegiatan galian C dan pertambangan batuan nonlogam di wilayahnya yang belum tertib administrasi. “Kami terus berupaya melacak siapa pelakunya agar didorong melengkapi dokumen lingkungan secara lengkap,” pungkasnya.
Terkait perkembangan terbaru, Samsu mengungkapkan perkara ini sudah masuk ranah penegakan hukum. Pihaknya baru saja berkoordinasi dengan Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim untuk mendalami fakta di lapangan.










