Berita  

Aboy Tendean Disorot Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Halsel, LPP Tipikor Bawa Kasus ke Mabes Polri

TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kota Ternate mendesak aparat penegak hukum untuk terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menyeret puluhan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan serta seorang oknum bernama Aboy Tendean, kendati adanya pencabutan laporan oleh pihak tertentu.

Ketua DPD LPP Tipikor Kota Ternate, Thusry Karim, menegaskan proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut tidak boleh berhenti karena perkara ini berkaitan dengan kepentingan keuangan negara dan merupakan delik umum, bukan delik aduan, sehingga proses hukum wajib berjalan terus meskipun ada pihak yang mencabut laporan.

Berdasarkan kajian LPP Tipikor terhadap UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu didalami, salah satunya dugaan penggunaan Dana Desa untuk membayar utang pribadi kepala desa, termasuk kewajiban bunga yang disebut mencapai 40 persen.

LPP Tipikor menilai apabila Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat justru digunakan untuk melunasi kewajiban pribadi, maka terdapat dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, LPP Tipikor juga menyoroti dugaan praktik pemberian pinjaman dengan bunga sepihak tanpa izin usaha yang sesuai ketentuan, yang perlu didalami dari sisi tindak pidana perbankan terutama terkait praktik pelepasan uang dengan bunga sepihak tanpa izin resmi dari OJK.

Lebih jauh, LPP Tipikor menduga terdapat aspek Tindak Pidana Pencucian Uang yang perlu ditelusuri dari aliran Dana Desa tersebut. Apabila nantinya terbukti terdapat dana yang berasal dari tindak pidana kemudian diserahkan kepada pihak tertentu untuk pembayaran pinjaman, maka aliran uang tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, dan jika penerima dana mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari Dana Desa, ia dapat dijerat sebagai pelaku pasif TPPU Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

LPP Tipikor juga menyoroti dugaan modus penyamaran penggunaan Dana Desa melalui laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya, di mana dana yang dalam laporan disebut digunakan untuk program desa diduga justru dialihkan untuk membayar pinjaman kepada pihak tertentu.

Atas dugaan tersebut, LPP Tipikor Kota Ternate mendesak Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar tidak terpengaruh oleh pencabutan laporan dan tetap melakukan pendalaman terhadap perkara, serta menelusuri seluruh aliran dana, dokumen pertanggungjawaban Dana Desa, hubungan transaksi antara para kepala desa dengan pihak pemberi pinjaman, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menikmati aliran dana tersebut.

Sebagai bentuk langkah lanjutan, LPP Tipikor Kota Ternate menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri, dengan pelaporan resmi kepada Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta dijadwalkan pada Jumat 28 Agustus 2026, agar dugaan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara itu mendapat perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *