HALSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, dikabarkan semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Praktik ilegal ini dinilai luput dari pengawasan serta belum mendapat tindakan tegas dari Polres Halsel, bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan oknum setempat.
Padahal lokasi penambangan berada di wilayah kecamatan yang tergolong pusat kota, sehingga seharusnya mudah dipantau dan dikendalikan oleh aparat penegak hukum. Namun hingga kini, aktivitas tersebut justru berjalan leluasa dengan menggunakan peralatan berat seperti mesin dompeng hingga alat penyedot material di aliran sungai.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga akan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah, serta potensi gangguan sosial di masyarakat. Keresahan warga kian bertambah seiring beredarnya isu yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI tersebut.
Hingga saat ini, dugaan tersebut belum tersentuh proses hukum apa pun. Hal ini memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian justru terkesan enggan atau lambat dalam mengambil langkah penindakan.
“Kegiatannya sudah berjalan lama dan terang-terangan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak tegas. Publik pun bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di balik semua ini?” ujar salah satu warga setempat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat menuntut agar Polres Halsel bertindak profesional dan transparan. Apabila terbukti ada unsur pembiaran maupun keterlibatan oknum pejabat, hal itu wajib diusut tuntas tanpa pandang bulu maupun jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Halsel terkait langkah penanganan terhadap PETI di Desa Kaputusang maupun klarifikasi atas dugaan keterlibatan oknum yang dimaksud.
Warga berharap aparat segera turun tangan dan mengambil tindakan nyata, agar praktik ilegal ini tidak makin meluas, kerusakan lingkungan dapat dicegah, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan kembali.












