HALSEL – Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hj. Salma Samad, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan maupun rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait penyelesaian sengketa lahan di lembaga legislatif tersebut.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, Kamis (9/4) di Aula Kantor Bupati Halsel. Menurut Salma, informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pembentukan Pansus dinilai tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Belum ada pembahasan terkait dengan pembentukan Pansus penyelesaian sengketa lahan di DPRD Halmahera Selatan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Lebih lanjut, Salma menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa lahan, termasuk masalah tapal batas antar desa, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.
“Diserahkan ke Pemkab untuk menyelesaikan, baik dengan cara membentuk tim atau seperti apa, terkait dengan teknis penyelesaiannya diserahkan ke Pemkab untuk mengaturnya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halsel, Sefnat Tagaku, membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak termakan isu yang tidak benar.
“Kami sudah cek, ternyata fraksi di DPRD tidak ada yang mengusulkan atau membahas terkait pembentukan Pansus. DPRD menyerahkan masalah sengketa lahan ke Pemkab untuk diselesaikan,” jelas Sefnat yang juga merupakan Ketua KNPI Halsel terpilih.
Terkait kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Soligi dan Kawasi, pihak yang merasa dirugikan diminta untuk tidak hanya membangun opini publik yang menyesatkan. GAMKI menyarankan agar menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum yang jelas.
“Jika ada warga atau pihak Alimusu La Damili dalam kasus sengketa lahan di desa Soligi silahkan menggugat ke pengadilan. Jangan hanya menggiring opini publik tanpa langkah hukum untuk mendapatkan legalitas atas kepemilikan lahan,” tandasnya.
Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan lahan hanya dapat dibenarkan melalui putusan pengadilan, terutama jika belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.














