HALSEL – Polemik lahan yang kembali dipersoalkan oleh warga Desa Soligi, Alimusu, dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum dan tidak lagi menjadi sengketa aktif.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan (Halsel) menegaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara tuntas dan mereka telah mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku, menjelaskan bahwa proses penyelesaian lahan tersebut telah melibatkan langsung pihak-pihak terkait, termasuk Alimusu, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, serta pihak perusahaan.
“Jadi kami mengantongi sejumlah bukti kuat, bahwa lahan yang dipersoalkan Alimusu itu sudah diselesaikan oleh Pihak Harita. Proses penyelesaiannya melibatkan Alimusu dan Arifin Saroa, bahkan Alimusu telah sama-sama bersepakat dan beliau pun telah menerima hasil transaksi atas lahan itu,” ucap Sefnat, Jumat (16/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pertemuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak telah berlangsung dalam beberapa kesempatan. Hal ini menandakan bahwa tidak ada lagi persoalan yang tersisa, baik antara Alimusu dan Arifin Saroa, maupun dengan pihak perusahaan.
“Jadi ini bukan lagi sengketa aktif. Semua proses sudah diselesaikan sebelumnya,” tegasnya.
Di sisi lain, KNPI Halsel menyoroti kembali mencuatnya isu tersebut di tengah masyarakat. Mereka menduga ada kepentingan tertentu yang mendorong isu lama kembali diangkat, sehingga berpotensi memicu kegaduhan dan keresahan sosial.
“Karena itu, kami meminta agar pihak Kepolisian segera menertibkan kegaduhan yang akhir-akhir ini terjadi, sehingga tidak menciptakan konflik di antara masyarakat.
Kami menduga ada permainan yang mendorong kepentingan, sehingga persoalan yang sudah selesai pun kembali mencuat,” tutup Sefnat Tagaku.













