HALSEL – Aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di Desa Kaputusan kembali menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan yang diduga beroperasi secara terbuka menggunakan mesin jet dan alat berat seperti dumping ini dinilai sangat meresahkan dan merusak lingkungan, apalagi lokasinya berada tidak jauh dari pusat kota Kabupaten Halmahera Selatan.
Aktivitas penambangan yang berlangsung di area aliran sungai tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Metode penambangan yang digunakan dinilai berisiko tinggi menyebabkan kerusakan serius, mulai dari kerusakan tebing sungai, pendangkalan akibat sedimentasi, hingga potensi pencemaran air yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Yang menjadi perhatian khusus adalah kedekatan lokasi dengan pusat pemerintahan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dan menuntut keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus ini. Selain itu, juga beredar dugaan keterlibatan oknum, termasuk unsur pejabat desa, yang hingga kini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Masyarakat dan berbagai pihak menilai penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum. Oleh karena itu, desakan agar aparat bertindak cepat dan tegas semakin kuat.
Ada tiga hal utama yang diminta oleh publik kepada pihak kepolisian dan berwenang:
1. Segera melakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap operasional tambang ilegal tersebut.
2. Menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu atau “tebang pilih”, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum.
3. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak terkait terkait dugaan PETI tersebut. Masyarakat berharap langkah konkret segera diambil demi kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.













