Berita  

Diduga Ubah Fungsi Kawasan Lindung, FORMAPAS Malut Minta Evaluasi Total Izin Villa Lago Montana

TERNATE – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan yang dimiliki Villa Lago Montana.

Bangunan yang terletak di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan itu diduga telah mengubah fungsi kawasan lindung sempadan Danau Laguna serta melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan sempadan danau secara tegas ditetapkan sebagai kawasan lindung yang berfungsi melindungi ekologi dan keberlanjutan sumber air.

Sementara itu, dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), wilayah sekitar Danau Laguna juga diklasifikasikan sebagai zona lindung non-terbangun yang dilarang dialihfungsikan untuk pembangunan permanen maupun pemanfaatan intensif.

PP FORMAPAS MALUT menilai keberadaan dan aktivitas di lokasi tersebut adalah bukti kuat adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut. Bahkan, terindikasi pelanggaran berlapis mulai dari aspek tata ruang hingga penyimpangan administrasi, termasuk dugaan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang seharusnya tidak boleh dibangun.

Sekretaris Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi PP FORMAPAS MALUT, Rizki Jauhar, menegaskan kawasan sempadan danau bukan sekadar batas administrasi, melainkan bagian vital sistem ekologis kota.

“Aturan dalam RTRW dan RDTR sudah sangat jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain. Kawasan ini bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber air. Jika izin diterbitkan di sini, berarti ada kejanggalan serius yang harus dibongkar,” ujar Rizki.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemkot Ternate. Pembiaran kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang membuka peluang pelanggaran serupa di kawasan lindung lainnya. Penegakan hukum tata ruang dinilai tidak boleh bersifat selektif.

“Kami mendesak agar seluruh aktivitas segera dihentikan. Pemerintah harus mengevaluasi secara total izin-izin yang ada, mulai dari PBG hingga sertifikat tanahnya. Jangan sampai aturan dilanggar demi kepentingan sepihak yang merugikan masa depan lingkungan Kota Ternate,” tegasnya.

PP FORMAPAS MALUT menuntut langkah tegas dan nyata dari pihak berwenang demi memulihkan fungsi kawasan lindung Danau Laguna dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *