Berita  

DPC GPM Halsel Dukung Relokasi Warga Kawasi ke Ecovillage yang Lebih Layak

HALSEL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah merencanakan relokasi masyarakat Desa Kawasi ke kawasan permukiman baru yang lebih layak, yakni Ecovillage. Kebijakan ini dinilai sesuai aturan hukum dan bertujuan menjamin keselamatan serta kesejahteraan warga.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menyampaikan tanggapan resmi terkait aspirasi masyarakat dan pemberitaan yang beredar per 18 Mei 2026 mengenai dampak lingkungan serta penataan kawasan permukiman. Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Pemda telah berpijak pada landasan hukum yang sah demi kepentingan bersama.

Harmain menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023. Ia menjelaskan kedua aturan tersebut disusun merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pengelolaan wilayah agar selaras dengan daya dukung lingkungan dan keamanan warga.

“Rencana pemindahan ke Ecovillage sejatinya amanat undang-undang. Ini bukan perampasan ruang hidup, melainkan pemenuhan hak konstitusional warga sesuai Pasal 28H UUD 1945, yaitu hak atas tempat tinggal dan lingkungan sehat. Tujuannya agar masyarakat tinggal di kawasan minim risiko bencana dengan fasilitas dasar yang lebih lengkap,” tegas Harmain dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan peraturan daerah lahir melalui kajian teknis dan lingkungan yang mendalam, sehingga pencabutannya pun harus melalui jalur hukum yang sama ketatnya, bukan hanya berdasarkan penafsiran sepihak.

Mengenai isu lingkungan seperti banjir dan endapan material, Harmain mengakui adanya perubahan kondisi alam. Namun ia menekankan penyebab utama harus dibuktikan lewat kajian ilmiah dan data resmi lembaga berwenang, mengingat perubahan lingkungan bisa dipengaruhi faktor alam maupun aktivitas manusia.

“Kami sangat mendukung pelestarian lingkungan dan hak warga. Tapi penanganannya harus tepat sasaran dan berkeadilan berdasarkan data yang sah,” jelasnya.

Harmain juga meluruskan isu fungsi pengawasan Pemda. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, kewenangan pengawasan lingkungan dan pertambangan dibagi tegas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Ia menegaskan Pemda telah menjalankan perannya sesuai aturan, sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Soal kunjungan warga ke Kantor Bupati yang mendapati pejabat tidak di tempat, Harmain menyebut hal itu adalah dinamika tugas kedinasan dan bukan bentuk ketidakpedulian. Aspirasi warga sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur pelayanan publik yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Harmain berharap seluruh elemen masyarakat dan media dapat bersinergi menyelesaikan masalah melalui dialog konstruktif berbasis fakta dan aturan hukum.

“Kita menginginkan Halmahera Selatan maju dan sejahtera dengan lingkungan yang lestari. Informasi yang disampaikan harus lengkap dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *