HALSEL – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian, Polres Halmahera Selatan menyampaikan penjelasan resmi berdasarkan fakta awal yang diperoleh dalam proses penanganan yang sedang berlangsung.
Kejadian bermula pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, ketika Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan menerima pengaduan melalui telepon, disusul laporan langsung dari dua orang warga. Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/166/VI/2026/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, kedua pelapor mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FL, yang saat itu diketahui berada dalam pengaruh minuman keras.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada waktu dan tempat yang sama di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, FL menghampiri saksi berinisial RS yang sedang berada di depan rumah saksi EK. Perselisihan pun terjadi dan berujung pada pemukulan ke bagian belakang kepala RS. Saat RS berusaha menyelamatkan diri masuk ke dalam rumah, FL turut masuk dan menampar saksi EK yang berusaha melindungi korban pertama.
Menyikapi laporan tersebut, petugas piket segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas. Saat ditemukan, FL diketahui mengalami luka lebam di bagian wajah. Penyebab luka tersebut hingga saat ini masih dalam proses pendalaman agar diperoleh fakta yang utuh dan objektif.
FL kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perjalanan dan saat tiba di kantor, FL diketahui bersikap tidak kooperatif, melakukan perlawanan, serta bertindak membahayakan keselamatan petugas. Oleh karena itu, anggota yang bertugas mengambil tindakan kepolisian yang diperlukan dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi mengendalikan situasi hingga kondisinya dinilai aman.
Kepala Seksi Humas Polres Halmahera Selatan, IPDA Hermansyah, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Terkait informasi dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota, pihaknya menyatakan menghormati hak warga untuk melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Apabila ada laporan resmi yang masuk, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif dan akuntabel. Kami juga mengajak masyarakat menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh agar informasi yang diterima tetap akurat dan berimbang,” ujar Hermansyah.
Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh jajaran bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.












