HALSEL – Praktik penjualan dan pengambilan tanah secara ilegal di wilayah Kecamatan Bacan, khususnya Desa Sumae dan Desa Hidayat, kini semakin marak terjadi. Namun, kondisi ini justru direspon dengan keheningan dari lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menyoroti sikap diam 30 anggota dewan yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan atas setiap kebijakan dan pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kasus ini bukan perkara sepele, sangat berisiko besar terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan. Namun fakta yang terjadi, DPRD sebagai perwakilan rakyat justru seolah menghilang, bersembunyi, dan terkesan sengaja membiarkan praktik ilegal ini berjalan terus,” tegas Sahmar kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Sahmar mengingatkan bahwa salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD adalah fungsi pengawasan. Namun alih-alih menjalankan amanah tersebut, saat ini justru terkesan yang berjalan adalah “fungsi pembiaran” terhadap perusakan lingkungan.
“Seharusnya DPRD segera turun tangan, memanggil instansi terkait untuk menelusuri fakta di lapangan, dan jika terbukti melanggar hukum, segera keluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memproses tegas pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Lebih jauh, Sahmar menegaskan bahwa pelaku dalam kasus pengambilan tanah di Desa Hidayat sudah sangat jelas identitasnya, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di lingkungan UPTD KPH Halsel. Padahal pihaknya seharusnya paham betul aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, instansi teknis lain seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, hingga Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) juga dinilai abai, sehingga ratusan karung tanah bebas dimuat dan dikirim hingga ke Pulau Obi.
“Jika DPRD tetap diam dan tidak bergerak mengawal kasus ini, maka masyarakat tak perlu lagi percaya pada tiga fungsi yang disandang dewan. Karena yang nyata terlihat saat ini hanyalah pembiaran terhadap penjualan tanah secara ilegal yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan,” pungkas Sahmar.










