Berita  

Sekdes Tabamasa Halsel Diduga Gelapkan Anggaran Sisa Dana Desa Tahap I 2026

HALSEL – Sekretaris Desa Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Nasrun Abdul Latif diduga menggelapkan sisa anggaran Dana Desa tahap I tahun 2026. Dugaan ini muncul setelah dana yang sudah dicairkan tidak diserahkan kepada Bendahara Desa untuk dikelola sesuai prosedur.

Bendahara Desa Tabamasa, Fauji Ahmad, menjelaskan bahwa saat proses pencairan di bank, dirinya dan Sekdes hadir bersama. Namun diduga dengan sengaja, dana tersebut tidak diserahkan kepadanya.

“Bukan hanya itu, pencairan ADD, honorarium, serta dana operasional bulan November–Desember 2025 dan Januari–Februari 2026 juga tidak pernah diserahkan ke bendahara. Total dana yang diduga digelapkan Sekdes Nasrun Abdul Latif mencapai sekitar Rp147 juta,” ungkap Fauji.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabamasa, Faris Rejeb, menambahkan hal yang sangat mencurigakan. Dana operasional BPD pun tidak diserahkan, dengan alasan Sekdes bahwa dana tersebut sudah dipinjamkan, padahal itu adalah hak milik lembaga.

Tindakan ini dinilai merusak tata kelola pemerintahan desa karena melanggar tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan.

Atas peristiwa ini, Bendahara Desa dan BPD meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak memproses pencairan dana lanjutan sebelum adanya pertanggungjawaban yang jelas dan resmi dari pihak yang bersangkutan.

“Kami selaku lembaga pengawas desa meminta Dinas PMD mengambil langkah tegas atas masalah ini. Hal ini demi mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, transparan, dan akuntabel,” tegas Faris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *