Berita  

Isu Tunggakan Pembayaran, Labrosco: Kesepakatan Pihak Ketiga, Bukan Perusahaan

TERNATE – Direktur Operasional PT Labrosco, Andito, meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan tunggakan pembayaran jasa angkutan dumtruk di wilayah Halmahera Barat. Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan para pemilik dumtruk.

“Kami tidak memiliki kontrak langsung dengan pihak pemilik dumtruk. Perjanjian yang terjadi adalah kesepakatan pribadi antara saudara Musa Tuharea dengan pihak mereka. PT Labrosco tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas perjanjian tersebut,” ujar Andito di Ternate, Rabu (15/7/2026).

Pihak perusahaan bersama Musa Tuharea dan unsur terkait telah melakukan pemeriksaan bersama atau opname di lapangan. Hasilnya diketahui nilai tagihan yang diajukan ternyata lebih besar dibandingkan realisasi pekerjaan angkutan yang sebenarnya.

“Saat ini pihak Musa belum sepakat atas hasil pencocokan tersebut. Prinsip kami tegas: apa yang benar-benar dikerjakan, itulah yang harus dibayar. Jika sudah tercapai kesepakatan sesuai hasil opname, PT Labrosco akan segera melunasi seluruh tagihan yang sah,” jelasnya.

Pihaknya menyayangkan kesalahpahaman ini muncul. Andito mengimbau ke depannya seluruh kerja sama harus dilakukan melalui jalur resmi perusahaan agar tidak terjadi perselisihan serupa.

PT Labrosco juga menyatakan tetap terbuka untuk duduk bersama pihak pemilik dumtruk guna membahas duduk persoalan secara transparan dan menjaga hubungan kemitraan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *