WEDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah melakukan identifikasi serta verifikasi data Wajib Pajak (WP) terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Kepala Bapenda Halteng, Ukfan Razak, menyampaikan kegiatan ini menindaklanjuti surat dari PT IWIP terkait kepemilikan aset baru yang perlu diverifikasi datanya.
“Jadi ini bertujuan memastikan keakuratan dan kelengkapan data subjek maupun objek pajak, serta menjamin kepatuhan penyetoran kewajiban perpajakan daerah dari aset yang berada di kawasan industri tersebut,” kata Ukfan.
Menurutnya, dalam proses tersebut Bapenda mendata secara rinci setiap objek PBB-P2 yang dikelola maupun dimiliki PT IWIP, meliputi Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi, luas tanah dan bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga kesesuaian status kepemilikan dengan dokumen yang sah.
Sementara itu, untuk BPHTB, tim juga menelusuri setiap peristiwa perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terjadi di kawasan tersebut.
“Data yang diverifikasi mencakup identitas pihak penerima dan penyerah hak, nilai transaksi, nomor NOP asal, tanggal peralihan, hingga bukti pelunasan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD),” ungkapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Bapenda akan segera menerbitkan penetapan perpajakan sehingga kewajiban PBB-P2 Tahun 2027 dapat dialihkan namanya dari PT Tekindo menjadi PT IWIP.
Ukfan juga menyampaikan pesan kepada pihak PT IWIP agar senantiasa transparan dalam menyampaikan informasi terkait objek pajak yang dimiliki.
“Kami minta keterbukaan dari pihak perusahaan. Jangan sampai kita mengetahui informasi dari jalur yang tidak jelas. Transparansi sangat diperlukan agar pendapatan asli daerah dapat tercatat secara utuh dan akurat,” tegasnya.
Di kesempatan itu, Ukfan juga mengucapkan terima kasih atas inisiatif PT IWIP yang melaporkan perolehan aset barunya secara sukarela. Ia menegaskan, apabila terdapat selisih data seperti perbedaan luasan objek yang dapat mengurangi potensi pendapatan, hal itu dapat segera diketahui dan diluruskan melalui verifikasi langsung.
“Kami sudah ke lokasi, perusahaan juga mengantar kami melihat langsung lahan yang dibeli dari PT Tekindo. Semuanya sudah terlihat jelas dan kini telah menjadi aset baru milik PT IWIP,” tutupnya.












