HALSEL – Aparat Penegak Hukum didesak melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan hasil tambang emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi. Permintaan ini disampaikan Koordinator Kebijakan Publik, Sutarman, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sutarman, aktivitas pertambangan emas di Desa Kusubibi telah berlangsung sejak tahun 2018. Sejak saat itu, Pemdes mulai melakukan pungutan kepada para pengusaha tambang sebagai pendapatan desa. Namun selama 8 tahun berjalan, peruntukan dana tersebut tidak diketahui secara jelas.
“Jika dihitung, hasil dari tambang emas sudah mencapai puluhan miliar rupiah, namun infrastruktur di desa tidak pernah dibangun secara baik dan memadai,” ungkap Sutarman.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, pengelolaan hasil tambang emas dilakukan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengolahan material tambang berlangsung setiap hari, dengan sedikitnya 100 unit tromol dan 30 tong penampungan ampas pengolahan emas.
“Jika Pemdes jujur, seharusnya dibuatkan peraturan desa, sehingga pungutan dari pengusaha tambang menjadi pendapatan desa yang sah dan tertampung dalam APBDes, peruntukannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” cetusnya.
Sutarman menaksir pendapatan desa cukup fantastik. Warga menyampaikan Pemdes menerima jatah 60 karung material tambang setiap hari. Dikalikan 30 hari, berjumlah 1.800 karung per bulan. Jika satu karung berisi sekitar 1 ons emas dengan harga Rp1,2 juta per gram, maka perolehan Pemdes mencapai Rp2 miliar lebih setiap bulan.
“Satu bulan saja Pemdes bisa terima Rp2 miliar, namun desa tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan masjid di Desa Kusubibi belum selesai dibangun,” tegasnya.
Sutarman mendesak aparat penegak hukum menyelidiki pengelolaan potensi desa selama 8 tahun ini agar peruntukan dana dapat diketahui secara transparan.
“Jangan hasil tambang dijadikan keuntungan pribadi oleh oknum aparat desa, sehingga masyarakat tidak menikmati hasil dari potensi desa yang dikelola selama ini,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Kusubibi saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Konfirmasi ke Pak Sekdes saja. Saya baru menjabat sebagai Pj, jadi belum tahu soal pungutan itu,” pungkasnya.












